JANGAN LUPA TANGGAL 14 FEBRUARI AYO KITA MEMILIH JANGAN GOLPUT

 








TUGAS KPPS


1.     KETUA KPPS

Bertanggung jawab memimpin rapat pemungutan suara dan memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara kepada pemilih. Menandatangani surat suara dan memberikan jenis surat suara yang sesuai kepada pemilih berdasarkan kehadiran, dengan ketentuan sebagai berikut:

·         Jika pemilih terdaftar dalam DPT, memberikan seluruh jenis surat suara.

·         Jika pemilih terdaftar dalam DPTb, memberikan surat suara sesuai jenis pemilu yang tercantum dalam formulir Model A.5-KPU.

·         Jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memberikan seluruh jenis surat suara sesuai jenis pemilu dan mengembalikan KTP-el atau identitas lain kepada pemilih.

·         Mengarahkan pemilih ke bilik suara, terutama penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua.

·         Memerintahkan anggota KPPS untuk mendatangi pemilih di wilayah kerjanya yang menjalani tahanan sementara, rawat inap di RS, atau puskesmas.





2.     KPPS 2

Menerima dan mengurutkan formulir Model C6-KPU/Model A5-KPU/KTP-el/identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran. Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

3.     KPPS 3









Menerima dan mengurutkan formulir Model C6-KPU/Model A5-KPU/KTP-el/identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran. Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

4.     KPPS 4  





Memeriksa jari tangan pemilih, meminta pemilih menunjukkan identitas, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el/identitas lain. Jika pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTb, memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan Salinan DPT/DPTb dan memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih. Jika pemilih tidak terdaftar, mencatatnya dalam formulir A.DPK-KPU.

5.     KPPS 5




Menuliskan nama pemilih dan jenis disabilitas yang belum tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU/Model C7.DPK-KPU sesuai dengan formulir Model A.4-KPU/Model A.DPK-KPU. Meminta pemilih menandatangani Model C7.DPT-KPU/Model C7.DPTb-KPU/Model C7.DPK-KPU. Memperkenankan pemilih untuk mendapatkan surat suara dan menuliskan nama pemilih dalam Model C7.DPTb-KPU jika belum tercantum dalam A4-KPU.

6.     KPPS 6






      Mengatur dan memastikan pemilih memasukkan masing-masing surat suara.

7.     KPPS 7





    Mengatur dan meminta pemilih yang akan keluar TPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tempat tinta.

        KODE ETIK KPPS

KPPS harus tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu, seperti yang tercantum dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kode etik ini mencakup asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, 



SUMBER BUKU PANDUAN TUGAS KPPS




LihatTutupKomentar
IFRAME SYNC
IFRAME SYNC