JANGAN LUPA TANGGAL 14 FEBRUARI AYO KITA MEMILIH JANGAN GOLPUT
TUGAS KPPS
Bertanggung jawab memimpin rapat
pemungutan suara dan memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara
kepada pemilih. Menandatangani surat suara dan memberikan jenis surat suara
yang sesuai kepada pemilih berdasarkan kehadiran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Jika pemilih terdaftar dalam DPT, memberikan seluruh jenis surat suara.
·
Jika pemilih terdaftar dalam DPTb, memberikan surat suara sesuai jenis
pemilu yang tercantum dalam formulir Model A.5-KPU.
·
Jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memberikan seluruh
jenis surat suara sesuai jenis pemilu dan mengembalikan KTP-el atau identitas
lain kepada pemilih.
·
Mengarahkan pemilih ke bilik suara, terutama penyandang disabilitas, ibu
hamil, atau orang tua.
·
Memerintahkan anggota KPPS untuk mendatangi pemilih di wilayah kerjanya
yang menjalani tahanan sementara, rawat inap di RS, atau puskesmas.
2. KPPS 2
Menerima dan mengurutkan formulir
Model C6-KPU/Model A5-KPU/KTP-el/identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan
kehadiran. Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
Menerima dan mengurutkan formulir
Model C6-KPU/Model A5-KPU/KTP-el/identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan
kehadiran. Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
4. KPPS 4
Memeriksa jari tangan pemilih,
meminta pemilih menunjukkan identitas, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih
antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el/identitas lain. Jika pemilih
terdaftar dalam DPT atau DPTb, memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan Salinan
DPT/DPTb dan memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih. Jika pemilih tidak
terdaftar, mencatatnya dalam formulir A.DPK-KPU.
Menuliskan nama pemilih dan jenis
disabilitas yang belum tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU/Model
C7.DPK-KPU sesuai dengan formulir Model A.4-KPU/Model A.DPK-KPU. Meminta
pemilih menandatangani Model C7.DPT-KPU/Model C7.DPTb-KPU/Model C7.DPK-KPU. Memperkenankan
pemilih untuk mendapatkan surat suara dan menuliskan nama pemilih dalam Model
C7.DPTb-KPU jika belum tercantum dalam A4-KPU.
Mengatur dan memastikan pemilih
memasukkan masing-masing surat suara.
Mengatur dan meminta pemilih yang
akan keluar TPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tempat tinta.
KODE ETIK KPPS
KPPS harus tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu, seperti yang tercantum dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kode etik ini mencakup asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
SUMBER BUKU PANDUAN TUGAS KPPS
